Pemkot Depok: Kegiatan Agama di Tempat Umum Diizinkan Mulai 4 Juni
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok akan mengizinkan kegiatan agama di tempat umum saat pemberlakukan PSBB proporsional mulai pekan ini. Akan tetapi, pemberlakuannya hanya di wilayah dengan kategori tertentu.
Depok melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 akan menerapkan PSBB secara proporsional untuk memutus penyebaran rantai Covid-19 mulai Kamis (4/6/2020) besok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, mengatakan PSBB Proporsional dinilai perlu diterapkan sebelum Depok memasuki fase new normal.
"PSBB Proporsional sendiri menurutnya, ialah persiapan pelaksanaan adaptasi new normal," kata Idris melalui siaran akun YouTube-nya, Senin (1/6/2020).
Idris menyebut pemberlakukan PSBB Proporsional memungkinkan pembukaan kembali sejumlah obyek publik, termasuk rumah ibadah. Namun, Idris menekankan kegiatan keagamaan bisa diselenggarakan di tempat umum asalkan tidak masuk ke dalam kategori zona merah pesebaran Covid-19.