Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok: Kegiatan Agama di Tempat Umum Diizinkan Mulai 4 Juni

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:05:00 WIB
Pemkot Depok: Kegiatan Agama di Tempat Umum Diizinkan Mulai 4 Juni
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dibolehkan jika masuk dalam kategori zona hijau Covid-19 (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Idris kembali mengingatkan agar nantinya aktivitas masyarakat mengedepankan aspek kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

"Mudah-mudahan sesuai harapan kita, PSBB akan kita bisa selesaikan sampai tanggal 4 Juni 2020. Setelah itu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma-norma kesehatan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan juga dari pemerintah provinsi dan dari pemerintah kota."

"Insyaallah akan kita sosialisasi 1 atau 2 hari ke depan namun tidak semua wilayah di Depok. Hanya pada RW-RW, kelurahan tertentu yang tidak masuk zona merah," ucapnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut