Pemkot Depok: Kegiatan Agama di Tempat Umum Diizinkan Mulai 4 Juni
Rabu, 03 Juni 2020 - 07:05:00 WIB
Lebih lanjut, Idris kembali mengingatkan agar nantinya aktivitas masyarakat mengedepankan aspek kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
"Mudah-mudahan sesuai harapan kita, PSBB akan kita bisa selesaikan sampai tanggal 4 Juni 2020. Setelah itu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma-norma kesehatan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan juga dari pemerintah provinsi dan dari pemerintah kota."
"Insyaallah akan kita sosialisasi 1 atau 2 hari ke depan namun tidak semua wilayah di Depok. Hanya pada RW-RW, kelurahan tertentu yang tidak masuk zona merah," ucapnya.
Editor: Arif Budiwinarto