Pemkot Jakpus : 400 Pelanggar Bangunan Akan Disidang
Selasa, 16 November 2021 - 22:08:00 WIB
Menurutnya, usai pemberkasan dan penyidikan, Sudin Citata akan melakukan sidang yustisi dengan bekerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dilakukan pada 2 Desember mendatang secara daring karena penyesuaian aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, dalam sidang yustisi, hakim akan memutuskan hukuman denda bagi para pelanggar, yakni maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan.
"Hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 Tahun 2012. Kami kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi