Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY bakal Tertibkan Bangunan di Pinggir Sungai untuk Mitigasi Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakpus : 400 Pelanggar Bangunan Akan Disidang

Selasa, 16 November 2021 - 22:08:00 WIB
Pemkot Jakpus : 400 Pelanggar Bangunan Akan Disidang
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakpus Syahruddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, usai pemberkasan dan penyidikan, Sudin Citata akan melakukan sidang yustisi dengan bekerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dilakukan pada 2 Desember mendatang secara daring karena penyesuaian aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam sidang yustisi, hakim akan memutuskan hukuman denda bagi para pelanggar, yakni maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan.

"Hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 Tahun 2012. Kami kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut