Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Ambruk Diguyur Hujan Deras
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Kamis, 26 Agustus 2021 - 23:25:00 WIB
Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Ilustrasi, pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Selatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Dia berharap masyarakat yang akan mengurus administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan Covid-19.

“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut