Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Landa 14 Rumah di Kapuk Muara Jakut, Diduga gegara Korsleting Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakut Beri Sanksi Tegas Jasa Angkut Sampah Ilegal

Senin, 22 Februari 2021 - 08:00:00 WIB
Pemkot Jakut Beri Sanksi Tegas Jasa Angkut Sampah Ilegal
Ilustrasi Sampah (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara untuk sampah yang dibawa, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah yang ditemukan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah rumah tangga.

“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” tutupnya.

Ditambahkan Achmad, penyedia jasa angkut sampah illegal ini juga dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut