Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Perawatan ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan
Senin, 03 Juni 2024 - 08:51:00 WIB
Sebelumnya, polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka kasus ART melompat dari lantai 3 rumah majikan di Kota Tangerang. Pelaku diketahui memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.
“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain.
Pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pasal tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Zain.
Editor: Reza Fajri