Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Perawatan ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Senin, 03 Juni 2024 - 08:51:00 WIB
Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Perawatan ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka kasus ART melompat dari lantai 3 rumah majikan di Kota Tangerang. Pelaku diketahui memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain.

Pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pasal tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Zain.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut