Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Bakal Menaikkan Pajak Balik Nama Kendaraan hingga 12,5%

Jumat, 08 Februari 2019 - 19:58:00 WIB
Pemprov DKI Bakal Menaikkan Pajak Balik Nama Kendaraan hingga 12,5%
Ilustrasi pajak
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dari mulanya 10 persen menjadi 12,5 persen. Alasannya karena sudah ada kesepakatan dengan badan pendapatan se-Jawa dan Bali.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kota Jakarta sudah tertinggal dalam melakukan kenaikan biaya tersebut dibanding kota-kota lain se-Jawa. Selain untuk menaikkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut juga untuk menekan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di Ibu Kota.

"Kita sedang usulkan karena sesuai dengan kesepakatan badan pendapatan daerah se-Jawa dan Bali untuk BBN (Bea Balik Nama) itu ditetapkan 12,5 persen. Jawa dan Bali," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Selain menekan jumlah kepemilikkan kendaraan pribadi, Faisal juga menyebut hal itu berguna untuk membuat masyarakat beralih agar menggunakan transportasi massal.

"Jadi ini sebenarnya bukan dalam rangka meningkatkan pendapatan saja, dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke moda transportasi masal. Salah satunya itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut