Pemprov DKI Dirikan Posko Pengaduan Jual Beli Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta soal mekanisme pelaporan tersebut pada Jumat (1/3/2019) ini.
Adapun, laporan tersebut berisi untuk meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan dugaan jual beli jabatan jika mengetahui atau mengalami hal tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Inspektorat meminta kepala OPD yang mengetahui adanya dugaan pemberian atau permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu, untuk melapor kepada Inspektorat DKI Jakarta atau Inspektorat Pembantu di wilayah kabupaten/kota. Begitu pun jika kepala OPD mengalami hal tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, antara lain menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, an tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dalam surat tersebut.
"Bagi yang melakukan pelaporan maka diterima sebagai laporan korban pemerasan. Sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan," demikian penggalan surat edaran tersebut.