Pemprov DKI Dirikan Posko Pengaduan Jual Beli Jabatan
Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.
Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)
- Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)
- Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)
- Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)
- Jakarta Barat: WA/SMS (0821 19545306)
- Jakarta Utara: WA/SMS (081296757473)
- Kepulauan Seribu: WA/SMS (081287821182)
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206, dan email ke [email protected] atau [email protected].
"Iya, saya yang tanda tangan, himbauan untuk semua ASN," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2019.
Editor: Djibril Muhammad