Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:58:00 WIB
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen
suasana resepsi pernikahan (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas lokasi pernikahan. Waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain akad dan resepsi pernikahan. Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen, kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah, dari sebelum Pukul 19.00 WIB menjadi Puku 20.55 WIB.

Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk dalam kategori, tujuh di antara wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut