Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen
Kamis, 25 Maret 2021 - 15:58:00 WIB
Sedangkan, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas lokasi pernikahan. Waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain akad dan resepsi pernikahan. Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen, kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah, dari sebelum Pukul 19.00 WIB menjadi Puku 20.55 WIB.
Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk dalam kategori, tujuh di antara wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
Editor: Ibnu Hariyanto