Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSBB Ketat, Operasional Transjakarta Berakhir Pukul 20.00 WIB Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Lebih dari Rp300 juta Denda Pelanggar PSBB

Senin, 29 Juni 2020 - 23:38:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Lebih dari Rp300 juta Denda Pelanggar PSBB
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PSBB di DKI Jakarta (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda lebih dari Rp300 juta dari pelanggar protokol kesehatan sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan total uang denda yang terkumpul hingga Senin (29/6/2020) berjumlah Rp370.460.000. Uang tersebut sudah disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI.

"Sektor yang dikenakan denda antara lain kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain. Total keseluruhan Rp370.460.000," kata Widyastuti dikutip dari Okezone.

Selain memberikan denda, Pemprov DKI juga telah melakukan penyegelan sementara sejumlah tempat usaha seperti bar dan griya pijat.

Memasuki fase transisi ke new normal, Pemprov DKI terus melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan seperti mal, objek wisata, pasar, check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kami terus mengimbau masyarakat selalu memerhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter," lanjutnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut