Pemprov DKI Jakarta Tiadakan SIKM, Dishub: Kesadaran Mengurus Turun
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta setelah mengevaluasi kebijakan tersebut.
SIKM sedianya sebagai alat pembatasan pergerakan orang yang dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penggunaan SIKM ditiadakan dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya, saat PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta di mana yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.
Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik yang melibatkan seluruh unsur bail pemerintah pusat, TNI-Polri, dan Pemda.
Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah, maka efektivitas SIKM menurun.