Pemprov DKI Kejar Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di 2045
Dia membeberkan sejumlah strategi untuk mempercepat pencapaian target tersebut, seperti penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang. Kemudian, Pemprov DKI juga akan memanfaatkan lahan yang tidak terpakai untik dialihfungsikan menjadi RTH.
"Salah satunya melalui penagihan kewajiban fasos-fasum, kemudian pemanfaatan dari lahan-lahan yang memang tidak digunakan, bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau," ucapnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk mencapai target tersebut, sehingga diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya memperluas ruang terbuka hijau di Jakarta.
"Ini memang memerlukan sinergi luar biasa dari seluruh stakeholder yang ada di Pemprov dan juga di seluruh masyarakat," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama