Pemprov DKI Pecat Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memecat Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru empat hari menjabat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Transjakarta.
Kepala Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan keputusan tersebut diambil merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 
                                "Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," katanya dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA: Dirut Transjakarta Narapidana Penipuan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi menyebutkan beberapa syarat. Seperti, setiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.