Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:26:00 WIB
Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin
Ilustrasi, petugas gabungan merazia warung makan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pasar induk, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya. Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat juga dibatasi maksimal 50 persen.

Kewajiban sudah divaskin juga berlaku bagi kurir daring yang mengantar makanan. Pegawai toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan serta toko atau warung kelontong juga harus wajib sudah divaksin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut