Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Telah Verifikasi Data Penerima KJP Plus, Tidak Ada Kerugian Negara

Minggu, 08 Agustus 2021 - 05:53:00 WIB
Pemprov DKI Telah Verifikasi Data Penerima KJP Plus, Tidak Ada Kerugian Negara
Ilustrasi, Kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang benar sehingga bisa meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat Jakarta. 

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah dinilai tidak termasuk dalam kerugian daerah karena masih berada di rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.

"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," ujar Syaefuloh di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus, berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.

"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa sesuai besaran dana KJP tahap 1 Tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tesebut. Hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," ucapnya.

Sedangkan untuk satu peserta didik lainnya, kata dia berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus karena telah lulus SMA.‌

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut