Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Tetapkan 3 Objek Cagar Budaya Baru, dari Kanal Ciliwung hingga Taman Proklamasi

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:11:00 WIB
Pemprov DKI Tetapkan 3 Objek Cagar Budaya Baru, dari Kanal Ciliwung hingga Taman Proklamasi
Kanal Ciliwung (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022. Tiga objek tersebut meliputi Jalan Pasar Baru, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan dan Taman Proklamasi.  

Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.  

“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Iwan menerangkan, ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.

Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai situs Cagar Budaya karena pada lokasinya terdapat Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 

1. Ruas Jalan Pasar Baru

Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Membentang tegak lurus dari Jalan Pos (dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930). Sempat menjadi ruas jalan yang ikonik dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya. Kini, kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta. Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut