Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Tuding Perusahaan Kredit Menghambat Perolehan Pajak

Jumat, 31 Januari 2020 - 11:48:00 WIB
Pemprov DKI Tuding Perusahaan Kredit Menghambat Perolehan Pajak
Ilustrasi Pajak. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan kredit atau leasing baik mobil dan motor dituding ikut andil menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Penilaian itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pilar Hendrani.

Dia mengatakan, bentuk penghambatan itu ketika warga selaku debitur ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau balik nama motor kendaraan. Umumnya, perusahaan kredit memaksa debiturnya saat memperpanjang dokumen agar menempuh melalui jalur mereka. Biayanya pun tergolong tidak wajar.

"Mereka mengaku jadi cenderung menunda membayar, menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berkurang," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1/2019).

Pendapat serupa disampaikan Kepala Seksi (Kasi) STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman. Menurut dia, terkadang perusahaan kredit mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.

"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut