Pemprov Jakarta Akui Pengerjaan Revitalisasi Sisi Selatan Monas Molor
Heru mengatakan telah memberi perpanjangan waktu bagi pengembang hingga akhir Februari 2020. Dia yakin tenggat waktu yang diberikan mampu diselesaikan secara baik.
"Kontraknya tanggal 12 November 2019. Kalau 50 hari berarti selesainya akhir Desember. Kalau tidak kelar berarti ada perpanjangan waktu 50 hari, yaitu diperkirakan selesai di Februari," katanya.
Heru menjelaskan Pemprov Jakarta telah memberi sanksi kepada pihak pengembang atas kelalaian dan keterlambatan dalam penyelesaian proyek. Namun dia enggan menyebut kontraktor wanprestasi karena perjanjian kedua belah pihak masih berlaku.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi: Anggaran Revitalisasi Monas Bukan untuk Penebangan Pohon
"Sudah dikenakan denda. Wanprestasi itu kalau tiga bulan tidak selesai karena di kontraknya memang dua bulan. Jika masa perpanjangan habis tapi proyek belum selesai baru bisa disebut wanprestasi," katanya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menemukan banyak kejanggalan terkait proyek pembangunan revitalisasi kawasan Monas. Temuan itu didapat saat Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk mendapatkan informasi pasti mengenai proyek revitalisasi serta penebangan ratusan pohon di kawasan Monas sisi selatan.
Editor: Rizal Bomantama