Pemprov Jakarta Akui Tak Teliti saat Seleksi Donny Andy S Saragih
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengaku tak teliti saat menyeleksi Donny Andy S Saragih hingga akhirnya yang bersangkutan sempat ditunjuk sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta. Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah mengatakan kesalahan dilakukan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) sebagai pihak yang melakukan seleksi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama terdakwa lainnya I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
"Kurang teliti, di bagian yang menyeleksi, BP BUMD," kata Saefullah di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Setelah mengetahui yang bersangkutan ternyata mempunyai cacat hukum, Pemprov Jakarta langsung mencopot Donny yang baru empat hari menduduki kursi dirut PT Transjakarta. Saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
"Sudah dievaluasi dan sudah diganti," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memecat Donny Andy Saragih sebagai Dirut PT Transjakarta melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Transjakarta. Kepala Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan keputusan tersebut diambil merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).