Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Akui Tak Teliti saat Seleksi Donny Andy S Saragih

Rabu, 29 Januari 2020 - 15:19:00 WIB
Pemprov Jakarta Akui Tak Teliti saat Seleksi Donny Andy S Saragih
Dirut baru PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih. (Foto: Dok PT Transjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," katanya dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Saat dikonfirmasi, Donny mengatakan bahwa perkara yang menjeratnya ketika masih menjabat di PT Eka Sari Lorena Transport merupakan masalah korporasi dan bukan masalahnya sendiri. Dia mengatakan perusahaan memalsukan dokumen agar bisa melakukan penawaran saham perdana (IPO).

"Berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blacklist, kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat, kantor akan terlihat jelek. Akan kembalikan Rp130 miliar itu. Saat itu yang tanda tangan penanggung jawab pemilik perusahaan, maka kita lah yang take over masalah tersebut," ujar Donny.

Donny mengaku, apa yang dilakukannya untuk menutupi permasalahan perusahaan. Apalagi Donny menjabat sebagai direktur sehingga dia memasang badan sebagai bentuk tanggung jawab.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum (JPU) Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut