Pemuda asal Sumsel Retas Data Polsek Setiabudi Jaksel, Mengaku Polisi
Jumat, 20 September 2024 - 11:55:00 WIB
"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, Whatsapp, email dan alamat website," kata Ade Safri, Jumat (20/9/2024).
Setelah meretas, KTD menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lalu, dia mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka.
Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD itu.
Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Reza Fajri