Pemulung di Jakbar Gondol Uang Rp220 Juta usai Bobol Kantor Perusahaan
Jumat, 09 Agustus 2024 - 17:35:00 WIB
Para pelaku mencongkel jendela dan membobolnya dengan menggunakan linggis. Selanjutnya, pelaku membobol brankas yang berada di ruangan manajer lantai tiga.
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," kata Adhi.
Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian senilai Rp220 juta.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri