Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
1. Wajib Pajak melakukan :
-Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
-Pengecekan Fisik Kendaraan;
-Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
-Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
-Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
3. Wajib Pajak melakukan :
-Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
-Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
-Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Demikian proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika ada satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.
Editor: Komaruddin Bagja