Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

Jumat, 29 Juli 2022 - 18:46:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mekanisme dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. Wajib Pajak melakukan :

-Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
-Pengecekan Fisik Kendaraan;
-Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
-Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
-Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

-Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
-Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
-Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Demikian proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika ada satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut