Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Selasa, 01 Juli 2025 - 10:51:00 WIB
Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
Ilustrasi kendaraan bermotor (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 lalu.

Pramono mengingatkan, yang diputihkan adalah denda pajak, bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan nggak bayarnya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan. Apabila tidak membayar, maka tidak ada pemutihan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut