Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 lalu.
Pramono mengingatkan, yang diputihkan adalah denda pajak, bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak.
"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan nggak bayarnya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan. Apabila tidak membayar, maka tidak ada pemutihan.