Penabrak Moses Jadi Tersangka, Ini Harapan Keluarga Korban
BEKASI, iNews.id - Moses Bagus Prakoso (33) meninggal setelah ditabrak oleh OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada hari Rabu (14/6) yang lalu. Pelaku kini telah resmi jadi tersangka.
Namun, keluarga korban merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara.
Polisi menjerat OS dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 mengatur tentang kelalaian, sementara Pasal 312 mengatur tentang sengaja meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas.
"Yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), itulah yang kami sayangkan," kata adik Moses, Nicolas Catra Prakoso, di TPU Perwira, Jumat (16/6/2023).