Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Kata Polisi soal Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak
Advertisement . Scroll to see content

Penabrak Moses Jadi Tersangka, Ini Harapan Keluarga Korban

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:22:00 WIB
Penabrak Moses Jadi Tersangka, Ini Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban Moses merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Moses Bagus Prakoso (33) meninggal setelah ditabrak oleh OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada hari Rabu (14/6) yang lalu. Pelaku kini telah resmi jadi tersangka.

Namun, keluarga korban merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara.

Polisi menjerat OS dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 310 mengatur tentang kelalaian, sementara Pasal 312 mengatur tentang sengaja meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas.

"Yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), itulah yang kami sayangkan," kata adik Moses, Nicolas Catra Prakoso, di TPU Perwira, Jumat (16/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut