Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Mahasiswa kembali Ditangkap Buntut Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan 15 Mahasiswa Demo di Balai Kota Jakarta Ditangguhkan, Dijamin Keluarga

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:16:00 WIB
Penahanan 15 Mahasiswa Demo di Balai Kota Jakarta Ditangguhkan, Dijamin Keluarga
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Jakarta. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia memerinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu mahasiwa yang masih buron berinisial MAA. 

Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya tujuh polisi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut