Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 55 Orang Tewas dalam Kebakaran Blok Apartemen Hong Kong, Api Masih Berkobar
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Komputer Berjejer

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:17:00 WIB
Penampakan Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Komputer Berjejer
Polisi membongkar markas judi online di salah satu apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar markas judi online di salah satu apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total, tujuh orang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam foto yang diterima, terlihat sejumlah komputer berjejer di dalam kamar apartemen tersebut. Komputer diduga menjadi alat untuk mengelola situs judi online.

Tampak sejumlah anggota kepolisian tengah menginterogasi beberapa pelaku.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut, para pelaku pernah meretas situs pemerintah untuk memasarkan judi online.

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri, Rabu (10/7/2024). 

Para pelaku menargetkan situs yang memilki tingkat keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan situs tersebut diubah menjadi konten judi online.

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," ujar Andri.

Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu. Penggerebekan dilakukan usai ada laporan dari masyarakat terkait praktik perjudian online di salah satu unit apartemen.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujar Andri. 

Polisi juga mengembangkan dan menangkap satu orang lainnya yakni MHP (41). MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil perjudian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut