Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Rumah Indra Kenz Disita di Tangerang Selatan

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:34:00 WIB
Penampakan Rumah Indra Kenz Disita di Tangerang Selatan
Rumah yang sedang dibangun Indra Kenz disita polisi di Alam Sutera, Serpong Utara. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content
Rumah yang sedang dibangun Indra Kenz disita polisi di Alam Sutera, Serpong Utara. (Foto MNC Portal).
Rumah yang sedang dibangun Indra Kenz disita polisi di Alam Sutera, Serpong Utara. (Foto MNC Portal).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal dikenakan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut