Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penembakan Cimanggis, Polda Metro Perketat Penggunaan Senjata Api Personel
Advertisement . Scroll to see content

Penembakan di Polsek Cimanggis, Polisi Periksa Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto

Senin, 29 Juli 2019 - 15:01:00 WIB
Penembakan di Polsek Cimanggis, Polisi Periksa Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Rangga Tianto menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus penembakan Bripka Rachmat Efendy di Polsek Cimaggis, Depok beberapa waktu lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Rangga Tianto yang menembak Bripka Rachmat Efendy hingga tujuh kali.

"Jadi ketika sudah ditetapkan tersangka kepada siapa pun ada pemeriksaan psikologis yang harus dilakukan dalam rangka meyakinkan bahwa kondisi yang bersangkutan dari sisi psikis dan kesehatan terganggu atau tidak," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, pemeriksaan kejiwaan dilakukan selama 14 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/7/2019). Pemeriksaan tersebut sama seperti kasus yang terjadi di luar nalar sebelumnya, seperti kecelakaan Cipali dan perempuan yang membawa anjing di masjid.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan akan diobservasi secara komprehensif dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan urine.

"14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut