Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kotak Amal Musala di Tanjung Priok Jakut Dibobol saat Jumat, Aksi Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Pengangguran, Perempuan Muda di Bekasi Nekat Curi Motor

Jumat, 16 Oktober 2020 - 21:18:00 WIB
Pengangguran, Perempuan Muda di Bekasi Nekat Curi Motor
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Seorang pemudi nekat mencuri disebuah warung yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AE (23) sempat meresahkan warga Bekasi, lantaran aksinya sempat terekam CCTV dan viral media sosial.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, tersangka merupakan gadis putus kuliah berhasil diamankan setelah CCTV yang merekam jelas wajahnya di sebuah warung pada 7 Oktober 2020.

"Iya sudah ketangkap, dari hasil identifikasi rekaman CCTV," katanya, Jumat (16/10/2020).

Sukadi menuturkan dari hasil pemeriksaan selama dua bulan terakhir, tersangka telah melancarkan aksinnya sebanyak enam kali. Empat kali mencuri ponsel di warung, satu kali mencuri uang sebesar Rp600.000 dan satu sepeda motor.

"Tersangka menjalankan aksinya bersama kekasih gelapnya berinisal YT yang saat ini masih buron," ujarnya.

Untuk modus operandinya, tersangka bersama kekasih gelapnya mengincar warung nasi. Keduanya berpura- pura membeli mengalihkan perhatian untuk mencuri ponsel milik warung nasi.

"Sasarannya warung nasi, kalau ada HP tergeletak, terus pura-pura pesen ini pesen itu yang punya warung meleng yaudah disikat," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian karena butuh biaya hidup sehari-hari dan bayar kontrakan.

Saat hidup sendiri, AE bertemu dengan tersangka YT lalu menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak.

"AE dan YT tidak menjalin hubungan gelap sampai hamil. Sekarang anaknya usia 10 bulan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut