Pengedar Obat Ilegal Modus Jual Pulsa di Ciganjur Digerebek, Barbuk Langsung Dimusnahkan
"Ada ratusan barang bukti obat-obatan terlarangnya langsung dimusnahkan di tempat. Pedagangnya didata, diimbau, dilarang agar tidak kembali berjualan obat tanpa resep dokter itu," tuturnya.
Kepada petugas, kata dia, penjual pulsa itu mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.
"Obat terlarang dijual tanpa resep dokter itu bisa berdampak negatif, apalagi sampai disalahgunakan remaja yang tidak tahu asal mengonsumsi saja obat itu," katanya.
Adapun dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan Tramadol sebanyak 597 tablet, THP 236 tablet, Diazepam 5 mg 16 tablet, Metifenidat 10 mg 10 tablet, Alprazolam 0,5 mg 22 tablet, Alprazolam 1 mg 87 tablet, Clonazepam 2 mg 13 tablet, Lorazepam 2 mg 16 tablet, dan Estazolam 2 mg 14 tablet.
Editor: Puti Aini Yasmin