Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dishub DKI Kerahkan 2.500 Personel Amankan Terminal hingga Tempat Wisata Saat Nataru  
Advertisement . Scroll to see content

Pengelola Wisata di Jakarta Dilarang Terima Pengunjung di Bawah 12 Tahun

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:21:00 WIB
Pengelola Wisata di Jakarta Dilarang Terima Pengunjung di Bawah 12 Tahun
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang tempat wisata buka untuk anak di bawah 12 tahun. (Foto: MNC Portal Indonesia/Dominique Hilvy Febriani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengelola kawasan objek wisata tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu untuk mencegah penularan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  mendukung adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin kemarin.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini juga mengimbau para orang tua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi Covid-19.

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya apalagi di bawah 12 tahun," tutur Riza

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut