Pengendara yang Tabrak Polisi saat Hendak Ditilang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ade Permana Putra (26) sebagai tersangka karena menabrak petugas polisi saat hendak ditilang di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut alasan Ade menabrak anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Briptu Gugur Ebenezer, hanya karena takut ditilang.
"Iya benar pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
BACA JUGA: Tabrak Polisi saat Razia Balap Liar, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Pamulang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut surat-surat kendaraan yang dikemudikan tersangka lengkap. Hanya saja, pelat nomor kendaraan di bagian depan tidak ada.
"Tersangka itu dia takut ditilang. Untuk surat-surat kendaraannya padahal lengkap dan bukan kendaraan hasil curian," kata Suyudi.
Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyebut, pelaku tidak ditahan polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP. "Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Jerry.
Ade Permana Putra sebelumnya menabrak polisi yang hendak menilangnya di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, namun kemudian melarikan diri.
Saat melarikan diri tersebut dia menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer. Kemudian polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan melakukan pelaporan.
Editor: Djibril Muhammad