Pengeroyok Anggota Polair di Tanjung Priok Ternyata Geng Motor, 8 Orang Terindikasi Pakai Narkoba
Jumat, 14 Januari 2022 - 14:59:00 WIB
"Perlu kami sampaikan yang terindikasi narkoba ada delapan orang. Nanti juga akan kita tindak lanjuti terkait dengan adanya permasalahan ini," tuturnya.
Dalam peristiwa ini, Polisi menjerat enam pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Karena pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio. Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama