Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026. Adapun keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.
Selain memberikan keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting dalam pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan hingga fasilitas umum lainnya.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif tersebut hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan saluran pembayaran yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota.
Editor: Rizky Agustian