Pengurus Tolak Masjid Jami Al-Atiq Dijadikan Cagar Budaya, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id- Masjid Jami Al-Atiq adalah salah satu masjid tertua yang terletak di perbatasan antara Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Pengurus menolak jika masjid yang terletak di Jalan Kampung Melayu Besar nomor 1 RT 03/01 Bidara Cina, Tebet, Jakarta Selatan dijadikan cagar budaya.
Menurut Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al-Atiq, Fahri Mufti (62) menegaskan meski sudah menjadi tempat bersejarah penting bagi umat Islam di Jakarta, pengelola masjid menolak dialihfungsikan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya khawatir ketika sudah menjadi cagar budaya, pengurusan renovasi dan pemugaran akan menjadi sulit.
"Sebenarnya memang Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan untuk menjadikan Masjid Jami Al-Atiq sebagai cagar budaya. Di antaranya memang ada beberapa benda pusaka dari masjid ini dibawa ke Dinas Purbakala Pemprov DKI. Namun kami menolak Masjid ini menjadi Cagar Budaya karena pengurusnya khawatir akan sulit melakukan renovasi dan pemugaran," katanya.
Fahri menyebut, Masjid Al-Atiq tersebut merupakan masjid pertama yang didirikan di Kampung Melayu. Saking udzurnya usia masjid tersebut lantaran tidak ada yang tahu persis kapan awal mulanya masjid tersebut didirikan.
"Masjid Al-Atiq ini salah satu tertua karena dulunya menurut orang-orang tua kami, ini menjadi masjid pertama yang berdiri di wilayah kami," kata Fahri kepada MNC Portal, Kamis (14/4/2022).