Penindakan Tilang Elektronik di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Apabila dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK secara otomatis. Surat kendaraan yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama satu bulan masa uji coba e-tilang, pelanggaran di dua lokasi penerapan ETLE, tergolong masih tinggi. Hari pertama uji coba pad 1 Oktober, jumlah pelanggar mencapai 232 kendaraan. Sementara hari ke-29 meningkat menjadi 697 kendaraan.
“Rata pelanggar di atas 300-600 pelanggar. Hanya di hari 27, pelanggar mencapai 226,” kata Budiyanto di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut dia, selama 30 hari penerapan ETLE, sedikitnya ada 4.260 kendaraan melanggar, di antaranya 111 kendaraan pelat merah, 120 kendaraan pelat TNI/Polri, dan 170 kendaraan kedutaan.
Sementara untuk tiga pelanggar terbanyak, masih terlihat di tiga pelat, yakni pelat hitam 2.280 kendaraan, pelat kuning 636 kendaraan, dan 545 kendaraan tercatat diskresi petugas. Selain data itu, polisi mencatat sedikitnya 374 kendaraan tidak terekam.
“Diskresi ini terjadi di mana petugas di lapangan mengatur lalu lintas membiarkan kendaraan melanggar demi mengurai kemacetan,” ujar Budiyanto.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto