Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Penjambret yang Pernah Tewaskan Perempuan di Tambora Tahun 2020 Akhirnya Diringkus

Sabtu, 19 November 2022 - 08:50:00 WIB
Penjambret yang Pernah Tewaskan Perempuan di Tambora Tahun 2020 Akhirnya Diringkus
Tampang DL alias Ipang (dok. Polsek Tambora)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra.

Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak hingga terdengar warga di sekitar lokasi. Warga pun mengejar penjambret tersebut.

"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku," ucap Putra.

DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut