Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Syarat Usia yang Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Jumat, 26 Juni 2020 - 13:50:00 WIB
Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Syarat Usia yang Dikeluhkan Orang Tua Siswa
Ilustrasi new normal di sekolah. (Foto: Antara-Syaiful Arif)
Advertisement . Scroll to see content

"Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut," ucapnya. 

Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara itu, daya tampung diatur oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Daya tampung ini ditentukan atas rasio peserta didik yang mampu ditampung oleh sekolah. "Jumlah daya tampung tiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan keadaan demografi kelurahan dan kelurahan yang menjadi irisan lokasi sekolah tersebut," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut