JAKARTA, iNews.id - Penjual mainan bekas, Sayudi alias Yudi (55) diduga mencabuli lima anak di bawah umur di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibatnya pelaku Sayudi dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (17/11/2021).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengungkapkan, modus yang digunakan terduga pelaku untuk mencabuli korbannya yakni dengan mengiming-imingi mainan. Barulah kemudian, terduga pelaku Sayudi menggerayangi tubuh bocah di bawah umur tersebut.
Ancaman Baru Terus Bermunculan, Aliansi E5 Ditingkatkan Koordinasi
"Sebelum pelaku melakukan perbuatannya, korban diberikan mainan anak-anak setelah itu ketika pelaku bertemu korban kerap kali memeluk, mencium dan memegang bagian intim korban dimana perbuatannya tersebut dilakukan sejak satu bulan yang lalu," kata Putu melalui keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).
Peristiwa itu terungkap setelah kakak korban pencabulan, Susi Oktaviani melaporkan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Sayudi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Susi mengetahui adanya dugaan pencabulan setelah adik kandungnya, DSL bercerita kepada dirinya.
Hasil Visum 2 Bocah di Padang yang Dicabuli Kakek Paman dan Kakak, Alat Kelamin Rusak