Penumpang di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Senin, 09 Agustus 2021 - 10:39:00 WIB
Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq