Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Lokasi Kebakaran Maut Tewaskan 5 Orang di Penjaringan Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Senin, 09 Agustus 2021 - 10:39:00 WIB
Penumpang di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Pwnumpang di terminal Tanjung Priok wajib menujukkan sertifikat vaksinasi Covid-19(iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut