Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang Digerebek, Pemilik dan Admin Medsos Diamankan
TANGERANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dua pria dan sembilan terapis perempuan diamankan.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menuturkan penggerebekan dilakukan pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).
“Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," katanya di Tangerang, Rabu (15/6/2022).
Dedi mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada sebuah platform aplikasi Michat. Kemudian, petugas menyelidiki dengan melakukan percakapan dan akhirnya ditemukan akun yang menawarkan jasa prostitusi online.
“Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," ucapnya.