Perda Covid-19 Digugat, Begini Respons Wagub DKI Riza Patria
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) tak mempersoalkan adanya warga yang menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya perda tersebut disusun bersama DPRD DKI Jakarta
"Ya tidak apa-apa (Perda Covid-19 digugat), itu kan Perda disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD, disahkan oleh DPRD dam Pemrov DKI. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak silakan itu ada mekanismenya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dia menilai, gugatan perda itu bisa menjadi masukan dari masyarakat kepada Pemprov DKI dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya. Itu masukan bagi masyarakat apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi ke depan," tuturnya.
Kepala Satpol PP Makassar Imam Hud Terkonfirmasi Positif Covid-19
Ariza menerangkan, gugatan sanksi denda Rp5 juta kepada warga yang menolak divaksin Covid-19 tetap akan diterapkan jika warga tersebut menolak untuk divaksin.
Dia menambahkan, vaksin Covid-19 telah digratiskan pemerintah sehingga tak ada alasan warga untuk menolak vaksin. "Kan sudah digratiskan oleh pemerintah. Kan vaksinnya gratis. (Menolak vaksin Covid-19) kan ada aturan dan ketentuannya," tutur dia.