Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Perda Covid-19 Digugat, Begini Respons Wagub DKI Riza Patria

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:00:00 WIB
Perda Covid-19 Digugat, Begini Respons Wagub DKI Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Perda Covid-19 digugat ke MA dengan pemohon, Happy Hayati Helmi lantaran menolak adanya denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi.

Pemohon menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut