Peremas Payudara Ibu Muda di Duren Sawit Ditangkap, Modus Pura-Pura Tanya Alamat
Senin, 01 November 2021 - 14:56:00 WIB
Dia menuturkan, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan dimuka umum," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka 26 Oktober 2021," katanya.
Editor: Kurnia Illahi