Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Anies: Armada Angkutan Umum Ditambah

Senin, 09 September 2019 - 12:52:00 WIB
Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Anies: Armada Angkutan Umum Ditambah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

"Tujuannya adalah jakarta kota yang lebih ramah bagi semua. Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalannya yang tidak menghabiskan waktu, produktif, itu artinya kendaraan dijalanan lebih rendah," ungkapnya. 

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan yang diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta itu mulai efektif berlaku pada hari ini. Sistem pembatasan kendaraan itu berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut