Perusahaan Beroperasi saat PSBB Transisi Wajib Laporkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan yang beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan perusahaan wajib melaporkan hal tersebut melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali. Selain itu setiap perusahaan diwajibkan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Tim tersebut menurut Andri diperlukan untuk memastikan kesiapan dan pelaksanaan protokol kesehatan di kantor. Termasuk juga membuat pakta integritas pelaksanaannya.
"Pelanggaran pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 di perkantoran atau tempat kerja dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Andri di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Sanksi terhadap hal tersebut ada di dalam Pasal 13 Paraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pasal itu disebutkan perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan didenda Rp25 juta.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan antara lain membatasi pegawai yang masuk kantor sebanyak 50 persen dengan menerapkan sistem kerja shift. Pekerja wajib memakai masker saat berada di lingkungan kerja.
"Pengawasan kami sampai pembatasan karyawan dan waktu operasional," ucap Andri.
Editor: Rizal Bomantama