Anies Tak Beri Sanksi Kantor yang Karyawannya Lebih 50 Persen saat WFO
JAKARTA, iNews.id - Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 mensyaratkan perusahaan menerapkan batasan jumlah karyawan yang masuk kerja tidak lebih dari 50 persen. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat 2 butir b.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan memberi sanksi kantor atau perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut. Dia mengaku, akan melihat kebijakan tersebut secara keseluruhan.
"Kita akan lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan hingga ratusan ribu kantor. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan masuk Jakarta di Sudirman-Thamrin, kendaraan umum, di situ kita akan lihat 'overall" (keseluruhan)," katanya di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Pemprov DKI Jakarta, menurut Anies akan menutup kantor jika aturan dalam Pasal 13 ayat 2 butir b secara umum membuat kasus Covid-19 meningkat. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini meminta perkantoran agar membagi jam kerja menjadi 2 sif sehingga tak terjadi penumpukan manusia.
"Ini semua kita pantau, dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor, hari ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur," tuturnya.