Petugas Gabungan PPKM Patroli Malam di Jakarta Timur, Sasar Tempat Hiburan hingga Kafe
Minggu, 12 September 2021 - 23:21:00 WIB
Dia menuturkan, pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan jam operasinal kafe, restoran dan tempat makan hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun, setelah pukul 22.00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," tuturnya.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang mel;anggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi