Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan PPKM Patroli Malam di Jakarta Timur, Sasar Tempat Hiburan hingga Kafe

Minggu, 12 September 2021 - 23:21:00 WIB
Petugas Gabungan PPKM Patroli Malam di Jakarta Timur, Sasar Tempat Hiburan hingga Kafe
Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Makasar Jakarta Timur bersama Polsek Makasar melaksanakan patroli malam wilayah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan jam operasinal kafe, restoran dan tempat makan hingga pukul 22.00 WIB. 

"Namun, setelah pukul 22.00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," tuturnya. 

Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang mel;anggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut